Pangkalpinang, viralperistiwa.com – SPBU 24.331.70 Kampung Keramat menjadi sorotan setelah muncul sebuah pemberitaan yang menuding adanya praktik penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi. Pemberitaan yang beredar pada Senin, 1 Desember 2025 tersebut menyebut bahwa SPBU ini melayani para pengerit sambil menolak masyarakat yang ingin membeli BBM dalam jumlah kecil.
Pihak SPBU langsung memberikan klarifikasi karena informasi yang beredar dianggap tidak sesuai kenyataan. Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang dituduhkan, termasuk antrean pengerit dalam foto yang dipublikasikan, bukan terjadi di area SPBU Kampung Keramat.

Penjelasan dari pihak SPBU menyebutkan bahwa perbedaan lokasi terlihat dari kondisi fisik tempat yang muncul dalam foto. Dalam unggahan pemberitaan tersebut tampak adanya tumpukan sabut kelapa, sedangkan area SPBU 24.331.70 menggunakan permukaan conblock tanpa unsur serupa. Hal ini menjadi indikator bahwa gambar yang digunakan bukan berasal dari lokasi mereka.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem barcode MyPertamina. Tidak ada pelayanan khusus bagi pihak tertentu, termasuk para pengerit seperti yang dituduhkan dalam laporan sebelumnya.
Sebagai bentuk transparansi, SPBU 24.331.70 menyatakan kesiapannya membuka rekaman CCTV jika diperlukan oleh Pertamina maupun aparat untuk membuktikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan di lokasi tersebut. Mereka menyebut langkah itu penting demi meluruskan informasi yang telanjur menyebar di masyarakat.
Dalam klarifikasinya, perwakilan SPBU, Amel, menyampaikan bahwa tuduhan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman. “Lokasi dalam foto itu bukan SPBU kami. Di situ terlihat sabut kelapa, sedangkan area kami full conblock. CCTV juga ada, dan kami siap buka kalau dibutuhkan,” ujarnya.

Pihak SPBU juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang mengatasnamakan SPBU Kampung Keramat untuk melakukan aktivitas pengeritan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa ditindak oleh penegak hukum.
SPBU 24.331.70 memastikan bahwa kegiatan operasional mereka berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Pertamina dan berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik.
Tim Redaksi






