Pangkalpinang, exsekusinews.id – Dalam upaya jalinan silaturahmi dengan misi bangun kemitraan, Dua wartawan Media Kejar Berita kembali terjun langsung ke lapangan. Kali ini sasaran yang dituju adalah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, (23/10/2025).
Saat kunjungan, jam operasional masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan karena tim media datang menjelang pukul 10.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Wartawan Dimas didampingi oleh Wartawan Nur hafifah menyampaikan tujuan kedatangan dan disambut baik dan hangat oleh Jefri Andrianti sebagai bidang Humas.
Obrolan sambut hangat dengan pertanyaan yang diberikan tim media kepada Jefri, dalam salah satunya mengenai program yang dimiliki oleh oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Kebetulan kami punya beberapa program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), nah untuk perbedaan program Hari Tua dan Pensiun seperti yang ditanyakan itu kalo pensiun dihitung kapan seseorang yang sudah berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan itu di 54 tahun, sedangkan untuk jaminan hari tua itu diperuntukkan untuk mereka yang entah berhenti atau diberhentikan,” ucapnya.
Jefri juga menambahkan beberapa kualifikasi untuk penerima resmi dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu harus memiliki gaji, ya sebab yang namanya pekerjaan itu adalah mereka yang menerima upah, jadi tidak bisa tuh untuk yang tidak bisa bekerja, untuk yang bekerja baik dibawah pemberi pekerjaan atau naungan instansi atau pekerjaan serabutan, untuk iuran yang perlu dibayar itu yang paling murah sebesar Rp.16.500 dan peraturan resmi penerimaan dana ansuran sosial nya itu ketika terjadi kecelakaan masih dalam masa penerimaan aktif dan dalam jam operasional kerja, artinya jika sudah di luar jam operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cover,” tambahnya pada awak media.
Beberapa waktu yang lalu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang membuka layanan keliling di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan pada 21–22 Oktober 2025 untuk mempermudah peserta, khususnya pekerja non-ASN, dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua yang dihadiri oleh banyak masyarakat Bangka Selatan.
Penulis: Nur Hafifah






