Bangka,exsekusinews.com- Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial Asnawi alias Awi (39) berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri sejumlah komponen penting speedboat.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, korban bernama Kadir (47) mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator speedboat miliknya telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka,” kata AKP Era, Sabtu (26/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat malam, 25 April 2025, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat yang diduga hasil curian.
“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Era.
Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Era, Asnawi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Asnawi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” sambung AKP Era.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riau Silip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan. Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army Nopol BN 4423 BK
1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam
1 buah karburator speedboat
1 buah palu (tukul) warna kuning
3 buah kipas baling-baling speedboat merek SOLAS warna abu-abu
Saat ini, pelaku Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Era menegaskan, Polres Bangka terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset berharga mereka, khususnya di area pelabuhan atau tempat umum. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Era.