Ditjen AHU Gelar Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2023

Berita43 Views

Makassar,exsekusinews.com- Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi berserta jajaran mengikuti kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Kamis, (25/4).

Diseminasi yang turut dihadiri oleh Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum, Taufiqurrakhman diselenggarakan di aula Pancasila Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan turut mengundang Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel dengan didampingi oleh pejabat/pegawai bidang pembinaan/registrasi.

“Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi oleh karena itu kami menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan agar para pelaksana terutama yang ada di UPT Pemasyarakatan dapat memudahkan dalam mendata dan mengajukan pengusulan grasi bagi warga binaannya melalui e-Grasi” jelas Taufiqurrakhman.

Dengan masifnya penggunaan teknologi elektronik, Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menangani terkait pengusulan grasi turut memanfaatkannya untuk pengusulan grasi berbasis elektronik pada laman website berikut ahu.go.id.

Grasi merupakan hak istimewa Presiden yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk pengampunan atau keringanan hukuman. Secara prinsip, grasi adalah wujud dari nilai-nilai kemanusiaan yang memberi ruang bagi keadilan yang bersifat korektif.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel menyebut kegiatan ini merupakan kegiatan yang dapat mempermudah pelayanan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan serta dapat menambah pengetahuan mendalam pada sisi hukum, etika, serta dampak sosial dari pemberian grasi sehingga mampu mendorong sistem hukum yang adil, lebih terbuka dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *