Arahan Kemendagri RI kepada Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Teknis SPMB

Berita75 Views

Pangkalpinang,exsekusinews.com-Acara kegiatan melalui zoom meeting oleh Kemendagri RI bersama pemerintah daerah termasuk dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Belitung yang diadakan di Kantor Walikota Kota Pangkapinang pada Kamis (24/4/25).

 

Dalam kegiatan ini, Gogot Suharwoto, Spd., M.Ed., Ph.D. Menyampaikan perubahan kuota jalur SPMB bahwa persentase kuota setiap jenjang harus memenuhi 100%. Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan sistem rayonasi dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan substansi SPMB dengan cakupan jalur yaitu domisili, prestasi yang meliputi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan, afirmasi dan mutasi. Selain itu untuk kebijakan dan implementasi meliputi kebijakan berbasis fleksibilitas daerah, pendekatan fleksibel, dan dorongan inovasi.

 

Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa proses pembahasan SPMB yaitu sesuai arahan presiden, sistem penerimaan peserta didik (murid) diputuskan dalam sidang kabinet. SPMB telah disampaikan dalam sidang kabinet. SPMB sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi X DPR RI pada tanggal 12 Februari 2025.

 

Dirjen Bina Bangda menjelaskan tindak lanjut pasal 24 huruf c pemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bahwa penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru oleh pemerintah daerah. Dengan 19 provinsi yang belum memiliki juknis.

 

Artinya adalah sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil di seluruh pelosok Indonesia. Dengan harapan ini mampu lebih menyejahterakan anak-anak Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *