Koba, exsekusinews.id – Danramil 413/07 Koba, Mayor Cke Deden Rahmatullah menghadiri Rakor persiapan pelaksanaan delegasi eksekusi Rill yang ketiga bertempat di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (02/12/2025)
Rapat ini fokus pada sengketa lahan milik almarhum Muslim, yang kini diwakilkan oleh ahli waris, Bapak Nurul, di Desa Kebintik,
Kehadiran unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam rapat ini menunjukkan komitmen aparat keamanan untuk mendukung proses penegakan hukum dan memastikan pelaksanaan eksekusi Rill dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Rakor ini melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Kabagops Polresta Pangkalpinang, Kapolsek Pangkalan Baru, Kasiops Bidang Tibum Satpol PP, Camat Pangkalan Baru dan Kepala Desa Kebintik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kebintik. Dan Perwakilan Ahli Waris Bapak Nurul.
Dalam rapat koordinasi ini, telah dicapai dua poin kesepakatan utama sebagai tindak lanjut persiapan eksekusi, yaitu Kesiapan Pemohon: Pihak pemohon diwajibkan mempersiapkan seluruh akomodasi dan logistik yang diperlukan, termasuk mobil truk, angkot, penyediaan enam pintu rumah kontrakan, serta personel pengamanan gabungan (Polisi, TNI, dan Satpol PP).
Pemohon akan membuat surat kesiapan pasti eksekusi kepada Pengadilan Negeri Koba pada tanggal 12 Desember, dengan jadwal pelaksanaan eksekusi Rill yang direncanakan pada tanggal 05 hingga 09 Januari 2026.
Mayor Cke Deden Rahmatullah menegaskan bahwa TNI siap memberikan pendampingan pengamanan sesuai prosedur untuk menjamin ketertiban selama proses eksekusi berlangsung, sejalan dengan prinsip penegakan hukum di Indonesia.
Pendim0413/Bangka
