Polres Bangka Barat Ungkap Cepat Laka Lantas Maut di Tempilang, Olah TKP Dilakukan Hari Itu Juga

Daerah, TNI/Polri36 Views

BangkaBarat,exsekusinews.com-Penanganan cepat dan profesional kembali ditunjukkan Polres Bangka Barat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, pada Minggu (18/5/2025)

 

Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu luka berat.

 

Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan di hari yang sama oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bangka Barat.

Seluruh proses pengamanan lokasi hingga pengumpulan barang bukti dipimpin langsung oleh petugas lapangan yang telah dilatih menangani kasus fatalitas tinggi.

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa olah TKP merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas.

 

“Personel kami langsung tiba di lokasi tak lama setelah menerima laporan masyarakat. Prosedur penanganan dilakukan lengkap, mulai dari pengamanan lokasi, dokumentasi visual kendaraan dan korban, hingga pendalaman keterangan para saksi,” ujar Iptu Yos.

 

Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria asal Desa Penyampak melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Mobil diduga oleng, kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru yang datang dari arah berlawanan.

 

Sepeda motor tersebut terseret sejauh ±15 meter ke semak-semak. Penumpang motor, seorang perempuan berusia 50 tahun, meninggal dunia di Puskesmas Tempilang. Sedangkan pengendara motor mengalami patah kaki dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang.

 

Polisi telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, dan pengemudi mobil saat ini dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Proses hukum berjalan di bawah Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan berat.

“Penanganan akan dilakukan secara tegas namun tetap profesional dan transparan. Kita pastikan setiap korban mendapat keadilan,” tegasnya melalui Kasi Humas.

 

Dengan langkah cepat dan prosedural yang telah dilakukan, Polres Bangka Barat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum lalu lintas sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *