Satreskrim Polres Bangka Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Sakit dan Ruko

Daerah, TNI/Polri132 Views

Sungailiat,exsekusinews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di sejumlah rumah sakit dan ruko di wilayah Kabupaten Bangka.

 

Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Cahyadi alias Feri Lolo (50), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima empat laporan pencurian yang terjadi antara tanggal 5 hingga 13 Mei 2025. Laporan tersebut masuk ke Polres Bangka pada 13 hingga 15 Mei 2025.

 

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan bahwa pelaku menyasar korban yang sedang tertidur di ruang perawatan rumah sakit.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat tidur, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti handphone, uang tunai, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, ATM, dan STNK,” jelas AKP Era, mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (16/5/2025).

 

Aksi pencurian terjadi di beberapa tempat, RS Medika Stania Belinyu, Ruang Cendana (5 Mei 2025), Ruko di depan Pasar Baru, Jalan Kapten Tendean, Belinyu (6 Mei 2025), RS Arsani Sungailiat, Ruang Merak (dua kejadian, 13 Mei 2025)

 

Pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di halaman sebuah rumah warga di Jalan Laut, Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat. Dikatakan AKP Era, Penangkapan dilakukan setelah petugas menganalisis rekaman CCTV dan mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya di empat lokasi berbeda. Ia juga mengaku menggunakan hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online,” ungkap Era.

 

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, Lima unit handphone: Realme C53, OPPO A54, OPPO A16, OPPO Reno, dan VIVO Y28, Uang tunai sebesar Rp 1.100.000, Dokumen pribadi milik korban: KTP, SIM A, STNK, dua kartu NPWP, tiga kartu ATM (BRI, Mandiri, BTN), kartu BPJS, dan lainnya

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *