BangkaBelitung,exsekusinews.com-Acara sosialisasi yang berlokasi di kantor wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Hj. Melati, S.H. Dalam rangka memperingati hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2025 pada Rabu (23/4/25).
Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mengedukasi para usahawan yang ada di Bangka Belitung guna mengetahui apa saja hak mereka sebagai pemilik usaha. Melalui acara sosialisasi ini, Ibu Melati menjabarkan hak-hak apa saja yang dilindungi oleh hukum, karena banyaknya kasus pelanggaran hak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menjalankan usaha.
Acara sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas pariwisata kebudayaan kepemudaan dan olahraga Bangka Belitung, civitas akademika Universitas Bangka Belitung, Uniper, Universitas Muhammadiyah, ISB Atma Luhur, Poltekes Kemenkes, Universitas Anak Bangsa, hingga para pelaku usaha di Bangka Belitung.
Melalui acara sosialisasi ini, Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Peringatan ini juga bertujuan untuk melindungi hasil karya cipta, seperti paten, hak cipta, dan merek dagang. kementerian Hukum Bangka Belitung juga melakukan survey dengan kualifikasi responden dari pelaku usaha dan para peserta sosialisasi.
Dengan adanya survey tersebut maka dapat diketahui beberapa hal yang dianggap harus ditingkatkan dalam pelayanan publik. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyaknya informasi terkait pelayanan publik dari Kementerian Hukum Bangka Belitung yang belum diketahui masyarakat.
Harapan dengan adanya sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual ini dapat lebih memberikan edukasi dan kesadaran bagi para pelaku usaha dan jajaran pemerintah untuk dapat membantu mengedukasi para calon pelaku usaha lainnya. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dagang mereka dan tidak takut dalam memperjuangkan hak cipta dagangan mereka.