Cilacap,exsekusinews.com-Djatmiko Soesilo Margono, S.H. dan Trimo , SH., M.H. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan Bantuan Hukum Litigasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/1/022025 tanggal 25 Februari 2025 sebagai kuasa mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sebagai penggugat dalam perkara gugatan sederhana terhadap Badan Usaha yang menunggak iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap. Senin, (21/4/2025) bertempatkan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Bantuan hukum litigasi ini merupakan Penanganan perkara hukum melalui jalur pengadilan, di mana pengadilan adalah lembaga yang secara resmi menyelesaikan sengketa hukum.
Bantuan hukum litigasi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. manfaat dari bantuan hukum litigasi ini ialah Memberikan solusi sengketa yang resmi dan dapat dipaksakan, serta memberikan kepastian hukum.