Pangkal Pinang,exsekusinews.com- Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Dr Rahmat Feri Pontoh, Sabtu (19/4) mengatakan bahwa selama Triwulan I 2025 , Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 (empat puluh) produk hukum daerah. Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah
1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 5 Ranperda dan 12 Ranperkada;
2. Kabupaten Bangka sebanyak 4 Ranperkada;
3. Kabupaten Bangka Selatan 4 Ranperda;
4. Kabupaten Belitung sebanyak 4 Ranperkada;
5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 2 Ranperda dan 4 Ranperkada;
6. Kota Pangkal Pinang sebanyak 1 Ranperda dan 4 Ranperkada;
Menurut Dr Rahmat Feri Pontoh proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan Ranperda dan Ranperkada dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan, pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan dilaksanakan akselerasi menjadi 5 (lima) kerja”, kata Feri Pontoh.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampiakan terima kasih kepada jajaran Pemda di Babel atas sinergi yang telah baik dalam pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada), dengan harapan produk hukum yang dihasilkan makin berkualitas, taat asas, tidak tumpang tindih dan efektif.