Miris! Pungli Menjadi Momok Besar Bagi Supir Transportasi Umum di Terminal Kampung Keramat

Berita42 Views

Pangkalpinang,exsekusinews.com-Sangat memalukan institusi dinas perhubungan Kota Pangkalpinang, para oknum dishub ini melakukan pungutan liar pada para supir angkot dan bis di terminal kampung keramat pada Rabu (16/4/25).

 

Tersebut juga oknum anggota dinas perhubungan yang memiliki ciri-ciri perempuan dan berkaca mata dan rambut pendek, diungkapkan oleh narasumber yang media wawancara di tempat terminal Kampung Keramat yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya, juga merupakan supir transportasi umum di terminal kampung keramat. Belum diketahui budaya pungli ini sudah berlangsung dari kapan tetapi dari hasil investigasi media, ini sudah berjalan lebih dari satu bulan. Artinya, tidak ada pengawasan ketat dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang atas tindakan oknum anggotanya.

 

Narasumber tersebut mengatakan bahwa setiap transportasi umum berupa angkot dengan tarif Rp. 2.000 dan bis dengan tarif Rp. 5.000 oleh oknum Dishub disana. Jikalau para supir menolak membayar maka Ibu yang berinisial AN akan memarahi para supir yang menolak tersebut. Belum ada konfirmasi resmi dari Oknum Dishub yang berinisial AN tersebut terkait namanya disebutkan. Oknum Dishub tersebut ber alibi bahwa uang tersebut dipungut untuk uang sampah.

 

 

Dihubungi oleh media, Subekti Yazan selaku PLT Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, beliau mengatakan sangat terkejut setelah diberikan informasi berupa video tersebut. Beliau sangat mengecam tindakan pungli tersebut, juga mengatakan akan segera menurunkan tim saber pungli guna menginvestigasi kasus tersebut.

 

Belum ada juga jawaban konfirmasi dari Hery  Sutyawan, S.E selaku Sub Koordinator Pengembangan, dihubungi via whatsapp oleh media namun beliau belum menjawab pertanyaan terkait apakah benar beliau sudah mengetahui tindakan pungli oleh anggotanya. Tak hanya melakukan pungli tetapi juga intevensi kepada para supir transportasi umum di terminal kampung keramat tersebut.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang terkait tindakan pungli ini. Ini sangat jelas melanggar peraturan yang diatur di Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tindakan pungli ini juga rencananya akan dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (KAJATI) Provinsi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Pangkalpinang agar bisa menindak tegas tindakan tidak terpuji dan mencoreng citra institusi besar seperti dinas perhubungan Kota Pangkalpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *