pemali,exsekusinews.com-Ditemukannya 2 excavator aktif dengan sisi berbeda di penambangan tambang timah yang berlokasi di Kecamatan pemali, Sabtu (12/4/25). Aktivitas excavator aktif ini dioperasikan oleh beberapa pekerja.
Hal ini sangat masuk ke dalam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan. Yang dari pantauan, aktivitas dari Excavator ini sudah pasti merusak ekologis.
Dari hasil investigasi di lokasi, terdapat pernyataan mengejutkan dari salah satu pekerja dengan postur tinggi yang tidak berkenan disebutkan namanya. Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI sebagai Bang Jago membantu menutupi aktivitas ilegal ini.
“Yang saya tahu, tambang ini di backing oleh TNI berinisial RZ dan RT yang berdinas di Makorem 045/Garuda jaya” ujar pekerja tersebut. Ditambahkan juga bahwa biasanya oknum TNI tersebut datang ke tambang ilegal di sore hari, perkiraan setiap pukul 16.00 Wib.
Seperti yang diketahui bahwa sudah pernah di tertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Pemali ini namun terjadi lagi hingga saat ini. Ini menandakan bahwa pengawasan legalitas untuk aktivitas tambang sangat tumpul dan dengan adanya peran oknum TNI berarti tidak adanya pengawasan ketat.
Berdasarkan Tugas pokok TNI yaitu mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, dan membantu tugas pemerintahan di daerah.
Berangkat dari pernyataan narasumber tersebut, wartawan mencoba meminta konfirmasi dari oknum TNI tersebut atau bahkan meminta tanggapan dari Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya yaitu Mayjen TNI Ujang Darwis atas peristiwa ini. Apakah ini juga akan mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari komandan Korem 045/Garuda Jaya yaitu Brigjen TNI Safta Feryansyah, S.E, S.IP.
Semakin maraknya usaha yang dilindungi oleh okum aparat ini membuat berkurangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah. Ini adalah pekerjaan besar pemerintah dalam menerapkan hukum legalitas usaha yang merata dan tidak pandang bulu.