Pangkalpinang, kamis 23 Januari 2025
*PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANTOR WILAYAH HUKUM BANGKA BELITUNG LAKUKAN KONSOLIDASI DAN KOORDINASI KE BAPEMPERDA DPRD*.
Pangkalpinang,exsekusinews.id-Dalam rangka melakukan penguatan pembangunan Hukum terutama dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penguatan melalui Konsolidasi dan Koordinasi di BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Ruang Banmus , Kepala Divisi DR Rahmat Feri Pontoh menjelaskan peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus memenuhi unsur formil dan materiil, guna mendapatkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan dan tidak dinyatakan cacat prosedural atau cacat formil, peraturan perundang- undangan yang diuji dinyatakan tidak memenuhi bagian tertentu dari seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka berkonsekuensi norma didalamnya dianggap sebagai preposisi yang tidak mengandung sifat hukum/ batal demi hukum atau tidak sah sejak awal (void ab initio), jelas Rahmat Feri Pontoh.R4Kemudian di jelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Undang- Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan Pengundangan.
Keterlibatan Perancang dalam tahap perencanaan yaitu dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan penyusunan Naskah Akademik. Dalam konteks pengharmonisasian, sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Undang-Undang 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pembulatan.
Acara Koordinasi dan Konsolidasi ini buka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyampaikan guna mewujudkan visi dan misi daerah dan kesamaan persepsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah demi menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perlu mengundang pihak yang berkompeten dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau menyampaikan forum ini sangat penting untuk meningkatkan kerjasama, sinergi dan kolaborasi pihak terkait dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi dilakukan oleh Lembaga atau Kementerian yang membidangi urusan di bidang hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Biro Hukum untuk bersama-sama mewujudkan terciptanya Peraturan Perundang-Undangan yang taat asas dan memenuhi syarat formil serta materil. Untuk mewujudkan hal tersebut Kantor Wilayah akan mengupayakan langkah yaitu: agar Perancang dilibatkan dalam tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam rapat pengharmonisasian Kantor Wilayah akan mengikutsertakan DPRD dan Biro Hukum, dan akan dilakukan Nota Kesepakatan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Bapak Harun Sulianto pada kesempatan yang sama mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan kegiatan ini dan siap bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pembangunan struktur hukum ( Peraturan Daerah).