ExsekusiNews.id. Bangka, Sabtu 28 Desember 2024 – Aktivitas tambang pasir timah di Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan hukum. Tambang ini disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial AMK dan menjadi sorotan publik karena diduga ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, tambang ini juga melanggar standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan kerja untuk memenuhi persyaratan keselamatan demi melindungi pekerja.
Tambang ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) bang jago ZNL, yang memanfaatkan posisinya untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat juga disebut-sebut mendukung keberadaan tambang ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas terhadap tambang yang melanggar aturan tersebut.
Tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Ketidakhadiran peralatan keselamatan yang memadai serta pengabaian prosedur keselamatan kerja melanggar ketentuan dalam Pasal 2 UU Keselamatan Kerja, yang mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan demi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Penegakan hukum terhadap pemilik tambang dan oknum yang terlibat, serta penerapan undang-undang Minerba dan Keselamatan Kerja secara konsisten, sangat penting agar praktik serupa tidak terus terjadi. Ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum sangat dinantikan untuk melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat.