Pangkalpinang., exsekusinews.id – Sebanyak 4.816 Bahan Bakar Minyak (Solar) Hasil Tangkapan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kep. Bangka Belitung yang berasal dari Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Parit Padang , Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kini Dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel, Pada Jum’at 29 November 2024 lalu.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Mery Fandiar mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut sudah berada di Rupbasan Pangkalpinang.
“Barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut sudah dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Rupbasan Pangkalpinang sambil menunggu tahap proses hukum selanjutnya.” Ujar Mery.
Selain dari BBM solar juga turut dititipkan 3 Unit Mobil dengan Jenis 1 Unit Mobil Toyota Hilux, 1 Unit Mobil Ford Ranger dan 1 Unit Mobil Tangki Mitsubishi Puso.
Diakui Mery, Penitipan ini berkat keberhasilan pihaknya dalam melakukan koordinasi yang dilakukan sebelum-sebelumnya kepada Polda Kep. Bangka Belitung.
“Tentu penitipan ini tidak terlepas dari peran para petugas Barang Bukti Rupbasan Pangkalpinang dan Pihak dari Polda Kep. Babel yang melakukan koordinasi sebelumnya, ini merupakan sinergitas yang harus tetap terjaga antara Rupbasan Pangkalpinang dan Polda Kep. Babel.” Sambung Mery.
Sebelum dilakukannya penerimaan titipan Barang Bukti ini, Petugas Rupbasan Pangkalpinang melakukan pengecekan, agar nantinya Barang Bukti tersebut tetap tetap seperti kondisi semula saat dititipkan.
HUMAS RUPBASAN PANGKALPINANG