PANGKALPINANG/Exsekusinews.com – Dibalik semerbak asap dan aroma yang menggoda, tersembunyi sebuah realitas gelap yang menyusup dalam industri rokok yaitu peredaran rokok ilegal. Fenomena ini bukanlah hal baru, tetapi masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia,khususnya kepolisinan Provinsi kepulauan Bangka Belitung,Senin(10/09/2024)
Dalam upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal (TATOR BOLD) dalam penggunaan pita cukai tidak sesuai dengan kegunaanya,pita cukai yang melekat pada rokok tersebut seharusnya untuk rokok SKT(Sigaret keretek tangan) berdasarkan aturan pemerintah telah menetapkan serangkaian undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang diperbarui oleh undang-undang terbaru pada tahun 2021.
Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal Sejak tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 tentang Cukai telah menjadi senjata utama dalam perang melawan rokok ilegal di Indonesia.
Namun, tantangan utama terletak pada pelaksanaannya. Meskipun sanksi yang tegas telah ditetapkan, namun menegakkan hukum terhadap pelanggar seringkali membutuhkan upaya yang lebih besar. Menurut Undang-Undang, baik penjual maupun pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. mengungkapkan bahwa sanksi pidananya mencakup hukuman penjara antara:
1 hingga 5 tahun, serta denda yang bervariasi,minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai.Ini merupakan langkah tegas yang dimaksudkan untuk mengurangi insentif bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Meskipun sanksi yang ditetapkan terlihat cukup keras, namun menegakkan hukum terhadap pelanggar rokok ilegal bukanlah hal yang mudah.
Salah satu tantangan terbesar adalah kompleksitas jaringan perdagangan ilegal yang sering kali melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen ilegal hingga distributor dan pengecer. Peredaran rokok ilegal tidak hanya memiliki dampak sosial dan kesehatan yang serius, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian negara.
Pemerintah kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Selain itu, rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, meningkatkan risiko kesehatan bagi para konsumen.
Untuk mengatasi masalah rokok ilegal, diperlukan pendekatan yang komprensif. Selain penegakan hukum yang lebih tegas, pemerintah juga perlu meningkatkan kerja sama lintas sektoral antara berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian, bea cukai, dan otoritas kesehatan. Selain itu, edukasi publik tentang bahaya rokok ilegal juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Peredaran rokok ilegal merupakan tantangan serius yang membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak.
Dengan penerapan sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal.
Namun, penegakan hukum yang efektif dan kerja sama lintas sektoral yang baik tetap menjadi kunci dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan kestabilan ekonomi negara. TPPU atau dalam istilah bahasa Inggrisnya disebut money laundering, menurut UU No. 15 Tahun 2002 merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No.15 Tahun 2022.
Sanksi Hukum bagi Pengedar Rokok Ilegal Hukuman Penjara dan Denda
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku perdagangan rokok ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar..
Pasal 58.
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bisnis Rokok tator bold diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal tersebut,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Investigasi Tim DwiPa, bahwasanya peredaran rokok ilegal yang di jalankan ini bukan hal baru lagi, diketahui peredaran rokok ini sudah beberapa kali ditahan oleh jajaran kepolisian baik polresta pangkalpinang maupun polda kep.babel namun tak pernah berujung sampai ke meja hijau pengadilan,sedangkan bea&cukai lebih parah lagi tidak ada sama sekali penindakan yang dilakukan.
pada hal jika dipikir masuknya rokok ilegal tersebut melalui pelabuhan,maka patut lah dipertanyakan atas lemahnya pengawasan dan pemeriksaan dari bea dan cukai atau diduga adanya kordinasi yang telah tertata dan telah di atur serapi mungkin sehingga begitu mudanya peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah provinsi bangka belitung.
Adapun, “pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,”ungkap Tim DwiPa.
Tim DwiPa menambahkan bahwa pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. “Pemberantasan peredaran rokok illegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas tim DwiPa.
TPPU atau dalam istilah bahasa Inggrisnya disebut money laundering, menurut UU No. 15 Tahun 2002 merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No.15 Tahun 2022.
Isi Pasal Tentang TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 khususnya pada Pasal 1 dan 2 yang berisi sebagai berikut.
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 2 ayat 1 Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: huruf k (Cukai).
Tim DwiPa menyampaikan,Khususnya kepada para pedagang juga harus berhati- hati, jangan terlalu mudah menjual produk rokok ilegal dengan janji keuntungan yang lebih besar. Karena produk rokok yang mereka jual adalah rokok ilegal. Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok,”Ungkap Dwi dari tim DwiPa.
Untuk itu,jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan-ketentuan yang ada,orang bijak taat pajak. Sangat berharap bea&cukai dan penegak hukum, jangan ada keberpihakan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal di bumi Serumpun Sebalai.(Red Tim DwiPa)