Eksekusi News/Belitung – Perwakilan CV IKHWAH menerangkan bahwa IUP CV IKHWAH Sudah sesuai dengan RKAB seluas 90an Heaktare lebih pada bulan juni.
“Kalau RKAB saya sudah keluar atau terbit bulan 6 kemarin dari Kementerian ESDM,” terangnya.(Dikutip dari media cerapan.id)
Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan. Kementerian ESDM akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.
Berdasarkan dokumen Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia, terdapat 152 perusahaan Pertambangan yang sekarang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024.
Dikutip dari media online cerapan.id,SND mengklaim jika pasir timah seberat 60 ton lebih dari pulau belitung memiliki IUP CV IKHWAH di membalong sesuai RKAB seluas 90an heaktare. SND mengatakan jika RKAB dikeluarkan pada bulan 6 dari Kementerian ESDM.
Selanjutnya,Dari 152 RKAB, terdapat Nama nama perusahaan, Nomor SK dan Tanggal Berlalu berikut berakhirnya RKAB tersebut.
Bahkan nama perusahaan yang di setujui hanya provinsi tertentu diantaranya, bagian wilayah Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Maluku, Riau dan Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapat jatah tujuh belas (17) RKAB, berikut nama nama perusahaannya :
– PT. Rajawali Rimba Perkasa (RRP),
– PT. Mitra Stania Kemingking (STM),
– PT. Prisma Multi Karya (PMK),
– PT. Mitra Stania Kemingking (MSK),
– PT. Prisma Multi Karya (PMK),
– PT. Aega Prima (AM),
– PT. Prima Timah Utama Santosa (PTUS),
– PT. Arsed Indonesia (AI),
– PT. Artha Nusa Jaya III (ANJ),
– PT. Sinar Sejahtera Perkasa (SSP)
– PT. Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS)
– PT. Fortuna Tunas Mulya (FTM),
– PT. Sti Alam Sejahtera (SAS)
– PT. Prisma Multi Karya (PMK),
– PT. Babel Surya Alam Lestari (BSAL),
– PT. Artha Persana Sejahtera (APS) dan
– PT. Mitra Stania Prima (MSP)
Sementara untuk PT. Timah yakni diwilayah PT. Timah Tbk, (Kepulauan Meranti Karimun).
Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri.
Kemudian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Namun,jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Tindakan menyampaikan keterangan palsu dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius, seperti pidana penjara, denda, kerugian finansial, reputasi yang rusak, dan hilangnya kepercayaan. (Red/Diwpa)