Pangkalpinang, Exsekusinews.id – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melaksanakan Penitipan Barang Bukti sebanyak 287 Karung Pupuk melalui Layanan Penitipan dan Pengambilan Barang Bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang.
Penitipan Barang Bukti 287 karung pupuk tersebut dengan berbagai merk dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Titipan barang bukti itu melalui Layanan Penitipan dan Pengambilan Barang Bukti berdasarkan Surat Permohonan Penitipan Barang Bukti Sitaan oleh Kepala Kejari Pangkalpinang.
Pada saat penitipan barang bukti, proses diawali dengan cek kelengkapan berkas Berita Acara Penitipan selanjutnya Petugas Identifikasi lalu memilah jenis pupuk berdasarkan jenisnya.
Barang bukti dipilah jenisnya, agar memudahkan proses penempatan barang bukti.
Kemudian, serah terima Penitipan Barang Bukti ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Adminitrasi dan Pengelolaan Rupbasan Pangkalpinang, Mery Fandiar dan Auditor Ahli Pertama Kejari Pangkalpinang, Desrianto yang juga disaksikan oleh Anggota Polda Kep. Babel.