Kawasan HL Air Hijau Hancur Lebur Dihajar Bos Timah Bohot

Daerah73 Dilihat

Bangka Tengah, exsekusinews.id — WALHI Babel dalam Annual Report Tahun 2014 yang lalu menyatakan bahwa dari 657.510 hektar hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK No. 357/Menhut-II/04 hanya tersisa 28% hutan yang dalam kondisi baik, sedangkan 60% dalam kondisi sangat kritis dan kritis, dan 12% dalam kondisi rusak kritis, Sabtu 22 Juli 2023.

Kondisi demikian terjadi pada sembilan tahun yang lalu, bisa dibayangkan bagaimana hancurnya kondisi hutan lindung di masa sekarang ini. Fakta lainnya yang terungkap adalah, sekitar 70% Hutan Lindung Bakau/Mangrove di Bangka Belitung saat ini hilang dan rusak karena dikonversi menjadi aktivitas pertambangan.

Sementara itu, dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta bahwa ada empat alat berat yang sedang asyik memperkosa kawasan diduga kuat Hutan Lindung di Lubuk Bangka Tengah. Keempat alat berat jenis eskavator tersebut tentu membolongi tanah demi mencari tonase pasir timah yang sesungguhnya merupakan deposit masa depan yang berguna nanti.

“Masih mereka tetap jalan kok bang, ini saya barusan dari sana (Kawasan Air Hijau), dalam pengamatan saya terlihat empat PC yang lagi bikin dam buat camuy di Tambang Ilegal punya Bohot,” ungkap RN seorang warga yang sering memberi informasi titik penambangan liar di kabupaten Bangka Tengah.

Perlu diketahui, baru berumur seminggu yang lalu kawasan yang dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tersebut di beritakan oleh media setempat. Hasilnya? Ibarat orang menyantap sambal, terasa pedas di awal dan akhirnya karena nikmat maka terus diulangi lagi.

Demi keseimbangan dalam pemberitaan, media melayangkan konfirmasi pada Kepala KPHP Sungai Sembulan, namun sayangnya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan whatsapp pada jam 12.15 wib tapi masih belum direspon dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.

Sebab lainnya adalah, para pelaku penambangan ilegal ini terancam dengan pidana dari dua UU sekaligus. Yakni UU no 18/2013 tentang P3 Kehutanan, serta UU No 4/2009 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan UU No 3/2020. Dari kedua pasal berlapis yang ada di kedua UU tadi, setidaknya para pelaku akan terancam dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda 10 miliar dan pidana 10 tahun, denda 10 miliar. (Lukman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *