Pangkalpinang, exsekusinews.id,- Di tengah suasana ketidakpastian soal wacana pelarangan ekspor pasir timah oleh pemerintah pusat, akal para pencoleng barang tambang milik negara seperti tidak pernah takut bersentuhan dengan hukum, Rabu 14 Desember 2022.
Baru saja redaksi mendapatkan informasi ngeri-ngeri sedap tentang ditangkapnya truk bermuatan pasir timah ilegal -menurut informasi lapangan adalah milik Ataw- dengan tonase delapan ton.
“Diamankan oleh Alfian DIV PAM PT. TIMAH di jalan raya Desa Jeriji Kab Basel sekira pukul 18.30 WIB tadi,” sebut sumber redaksi.
Selain timah sebanyak delapan ton, juga turut diamankan enam orang yakni, a. Am selaku sopir, S selaku oknum anggota aparat, IM selaku kenek, dan 3 orang kuli pikul.
“Barang rencana dilimpahkan ke subdit GAKKUM Dit Polairud,” sambungnya.
Para pelaku diancam dengan pidana Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
Dengan begitu, peristiwa penangkapan malam ini makin menambah panjang “daftar dosa” oknum pengusaha Ataw alias Sudjono. Setelah insiden bandara, tewasnya pekerja di laut Sungailiat, dan kisruh tambang warga di jalan laut Sungailiat.
“Milik Akon / Ataw,” singkat sumber, saat ditanya soal kepemilikan pasir timah. (red)