Bangka barat,exsekusinews.id-(BU) perempuan 18 tahun merupakan seorang tersangka yang diamankan sat Reskrim Polres Bangka barat akibat kasus penggelapan arisan.
Awalnya berdasarkan laporan informasi Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 unit I Pidum mendapat laporan dari masyarakat bahwa (BU) berada di Pelabuhan Tanjung Kalian diduga akan melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Tim Opsnal Macan Putih bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mengamankan (BU).
Setelah Tim tiba di Pelabuhan Tanjung kalian (BU) tersebut sudah diamankan oleh pihak Pelabuhan yang kemudian (BU) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat, setelah itu Tim melakukan interogasi terhadap (BU) yang mana mengakui telah menggelapkan uang arisan milik orang lain.
06 Februari 2025, kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian mendapat bukti berupa bukti transfer yang di duga dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Lalu Penyidik dan Penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara terkait Tindak Pidana atau bukan, Kemudian seluruh peserta gelar setuju bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana karena terpenuhi 2 alat bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menyampaikan”saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bangka barat”
Dan didapatkan barang bukti berupa Bukti transfer Sebesar Rp. 3.200.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.950.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 1.000.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.000.000,1 buah flashdisk yang berisikan bukti/screen shot antara korban dengan (BU)