Pangkalan Baru, exsekusinews.id,- Babinsa Pedindang Koramil 413-09/Pangkalan Baru Serda Puspo. M menyerahkan hewan yang di lindungi Mentilin kepada pihak lingkungan hidup Bangka Tengah, Minggu (11/12/2022).
Satwa dilindungi itu merupakan hasil dari upaya Babinsa Koramil 09/Pangkalan Baru melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga binaan yang memelihara satwa tersebut. Babinsa memberikan penjelasan bahwa satwa dilindungi itu dilarang di pelihara selain lembaga resmi konservasi yang mendapat izin dari Kementerian.
Danramil 09/Pangkalan Baru Kapten Inf Andri Yandani melalui Serda Puspo mengatakan, ada warga yang memelihara hewan di lindungi, sehingga kami pun melaksanakan anjangsana ke tempat warga untuk melihat dan mendapatkan satu hewan satwa tersebut.
“Satu hewan dilindungi tersebut yakni Mentilin punya warga binaan, sehingga dengan kami memberi penjelasan hewan dilindungi tersebut kami serahkan kepada pihak lindungan hidup Bangka Tengah,” ucap Serda Puspo.